SOKOGURU - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan menjadi syarat penting dalam menjalankan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Tak hanya itu, NPWP juga menjadi dokumen penting dalam berbagai transaksi finansial, termasuk untuk membuka rekening bank dan mengajukan pinjaman.
Dibuat secara online
Cara membuat NPWP sangat mudah dan kini bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id.
Calon wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen berupa KTP (untuk WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, NPWP akan diproses dan bisa dikirim ke alamat domisili atau dicetak sendiri jika memilih versi digital.
Bagi yang lebih nyaman dengan cara konvensional, NPWP juga bisa dibuat langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Cukup datang membawa dokumen yang sama, mengisi formulir, dan proses pembuatan hanya memakan waktu kurang dari satu jam.
Petugas di KPP juga siap membantu jika ada kesulitan selama proses pendaftaran.
Lapor penghasilan
Salah satu fungsi utama NPWP adalah sebagai identitas perpajakan. NPWP digunakan untuk melaporkan penghasilan, menghitung dan membayar pajak, serta melaporkan SPT tahunan.
Bagi pekerja, pengusaha, maupun profesional, memiliki NPWP adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara dalam mendukung pembangunan nasional melalui pajak.
Selain itu, NPWP menjadi syarat penting dalam akses layanan perbankan. Banyak bank mensyaratkan NPWP untuk membuka rekening tabungan, mengajukan kartu kredit, hingga pengajuan KPR atau pinjaman lainnya.
Pembuatan gratis
Bahkan untuk transaksi jual beli properti atau kendaraan, NPWP bisa menjadi syarat yang tak bisa ditawar.
Biaya membuat NPWP adalah gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali.
Baik membuat secara online maupun datang langsung ke KPP, seluruh proses pendaftaran tidak memerlukan biaya administrasi.
Pemerintah memberikan kemudahan ini agar setiap warga bisa segera memiliki NPWP tanpa kendala.
Namun, tidak memiliki NPWP bisa menimbulkan sejumlah konsekuensi. Salah satunya adalah dipotong pajak lebih tinggi saat menerima penghasilan dari perusahaan atau instansi tertentu.
Tarif potongan PPh bisa mencapai 20%
Tanpa NPWP, tarif potongan PPh bisa mencapai 20%, dibandingkan 5% hingga 15% jika memiliki NPWP.
Selain itu, tidak memiliki NPWP dapat menyulitkan proses administrasi lain, seperti saat ingin membuat SIUP, mengikuti tender proyek, atau mengurus dokumen penting lainnya.
Bahkan dalam beberapa kebijakan pemerintah, bantuan atau fasilitas fiskal hanya diberikan kepada masyarakat yang tercatat sebagai wajib pajak aktif.
Mengingat pentingnya fungsi NPWP, sebaiknya segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak jika sudah memiliki penghasilan.
Baik karyawan, pengusaha, freelancer, atau pelaku UMKM, semua bisa membuat NPWP sesuai jenis penghasilannya.
Dengan memiliki NPWP, selain menunjukkan ketaatan hukum, juga membuka akses pada berbagai kemudahan layanan publik dan finansial.
Jadi, tidak ada alasan untuk menunda membuat NPWP. Prosesnya mudah, gratis, dan manfaatnya sangat besar dalam mendukung aktivitas finansial maupun bisnis.
Segera daftarkan diri melalui situs resmi atau datang langsung ke KPP, dan jadilah warga negara yang taat pajak. (*)